Untuk menghindari perselisihan, cari tahu lima hal yang harus diperhatikan saat membeli dan menjual tanah

TRIBUNJUALBELI.COM-Sedikit orang yang tidak tahu apa yang harus dilakukan saat membeli atau menjual tanah.

Karena ketidaktahuan, banyak orang yang dirugikan dalam bertransaksi. Luas tanah yang dibeli tidak sesuai dengan yang tertulis di sertifikat tanah. -Untuk itu, Manajer Zona Konflik Kementerian Pertanian dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Konflik 1) Supardy Marbun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum berdagang.

Pertama, pastikan untuk membuktikan keaslian hak atas tanah kepada kantor pertanahan tempat tanah tersebut berada. Masyarakat membuat perjanjian jual beli (AJB) atas tanah tersebut, yang diatribusikan kepada petugas pembuat akta tanah (PPAT), yang ditugaskan di wilayah tempat tanah tersebut berada. “Kami sangat menganjurkan agar Anda tidak menggunakan PPAT di luar ruang lingkup pekerjaan yang berwenang, “Selain itu, kata Supardy dalam keterangan tertulis, .

F Selain itu, jika penjualan tanah disertai tanda atau pembayaran uang muka atas dasar perjanjian, dan pembayarannya akan lunas dalam jangka waktu tertentu, maka perlu dilakukan penjualan di depan notaris. Kontrak (PPJB) terdaftar. Pasal 1870 KUH Perdata.

Kemudian, jika penjualnya menikah, maka tanah dan bangunannya akan menjadi milik umum.

Pergi ke halaman 2 ==>

Leave a Comment

download s128 apk_s128 apk_adu ayam saigon