Menteri Airlangga Bela Perpres de Jokowi: Lebih banyak kontribusi untuk menjaga keberlanjutan BPJS
Reporter Tribunnews melaporkan di Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. Airlangga Hartarto, menteri koordinasi ekonomi Kantor Berita Jakarta, mengatakan bahwa tujuan kenaikan biaya BPJS adalah untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan BPJS sendiri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menaikkan tingkat sumbangan BPJS Kesehatan. Peningkatan jumlah ini termasuk dalam Perpres No. 64 tahun 2020, yang menyangkut amandemen kedua dalam Perpres No. 82 tahun 2018 untuk asuransi kesehatan.
Peningkatan kontribusi oleh peserta independen di Bagian Kerja Wirausaha (PBPU) Airlangga mengatakan: “Apa yang relevan dengan BPJS didasarkan pada apa yang telah diterbitkan. Tentu saja, ini untuk menjaga keberlanjutan Kesehatan BPJS.” (13/5/2020) di konferensi video.
Baca: Puncak kendaraan yang meninggalkan Jakarta akan terjadi pada D-3 Lebaran pada 21 Mei 2020

Menurutnya, BPJS disubsidi oleh pemerintah, yang lain tidak. Untuk sumbangan BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap untuk memastikan keberlanjutan operasi BPJS.
Baca: Perhatikan bahwa ular sekali lagi memasuki situs pemukiman: Sanca Kembang setinggi 2 meter muncul di atap rumah warga Cibaduyut
“BPJS Kesehatan selalu memiliki dua angka 1, ada kelompok masyarakat mendapat subsidi, dan ada yang Orang yang membayar iuran akan dikurangkan dari iuran, tetapi subsidi pemerintah percaya bahwa keseluruhan operasi BPJS diperlukan.
Baca: Waspadai kemacetan lalu lintas di jalan tol setelah pergi ke Fitri Idul, berikut ini adalah informasi terperinci – –Dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani pada hari Selasa (5 Mei 2020), ada sumbangan mengenai BPJS, yaitu:
1. Sumbangan dari peserta Kelas I yang independen meningkat dari Rs 80.000 menjadi Rs 150.000. – – 2. Biaya peserta kategori II yang independen meningkat dari 51.000 rupee saat ini menjadi 100.000 rupee.
3. Biaya peserta kategori III yang independen meningkat dari 25.500 rupee menjadi 42.000 rupee. Namun, pemerintah menyediakan 16.500 orang India Rs. Subsidi sehingga jumlah yang dibayarkan tidak akan berubah.
Pada tahun 2021, subsidi pemerintah hanya 7.000 rupiah, sehingga peserta harus membayar 35.000 rupiah.