SKK Migas, BUMN dan badan khusus dapat mengelola migas sebagai alternatif
Reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Satuan Tugas Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) Industri Migas berharap melalui SKK, landasan hukum SKK Migas ditetapkan. Rencana untuk mengubah undang-undang minyak dan gas. Gas Bumi (RUU Migas) -Bahkan, SKK Migas dibentuk untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 dan kini hanya menyebut Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kegiatan Komersial Hulu di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Anggota Dewan Pendukung Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengungkapkan hal ini dalam webinar “Mencari bentuk alternatif yang ideal”. “Proyek SKK Migas” terselenggara atas kerja sama dengan Pusat Penelitian Hukum (Pushenergy) FH UII Energi.
Murdo Guntoro mengemukakan bahwa setiap model pengelolaan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya migas memiliki permasalahannya masing-masing. Murdo mengatakan: “Jika pemerintah negara bagian memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya minyak dan gas, kami berharap pemerintah mempertimbangkannya sendiri dengan mengukur kemampuan pengelolaan minyak dan gas negara, dan BUMN dapat memberikan konsesi.” 6/12/2020).

Jika pemerintah masih belum mampu mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi, dianggap dapat membentuk badan khusus yang memiliki kepastian hukum. Dia mengatakan, dari sumber daya alam migas, konsesi akan diberikan kepada BUMN dan badan komersial lainnya.