Mintalah bea cukai untuk meninjau peraturan tentang rokok murah

Laporan oleh Reynas Abdila, seorang jurnalis dari Tribunnews.com di Jakarta – anggota fraksi Gorka Yahya Zaini dari Komite Kesembilan Dewan Perwakilan Rakyat menyesalkan penjualan rokok murah dengan harga di bawah harga resmi. Menurutnya, ini berbeda dengan rencana perlindungan anak.

“Karena salah satu alasan mengapa anak-anak dan remaja merokok adalah karena rendahnya harga rokok. Rokok murah memberi anak-anak paparan bahaya merokok,” kata Yahya. Setelah dikonfirmasi, Senin (8/6/2020) .

Aturan tentang rokok murah telah ditetapkan di Direktur Jenderal Bea Cukai Direktur Jenderal No. 37/2017 untuk menentukan prosedur penentuan pajak konsumsi tembakau

, pemerintah mengizinkan rokok Produsen menjual produk mereka di bawah harga eceran (HJE) atau 85% dari harga resmi, selama produk tersebut dilakukan di kurang dari setengah kantor bea cukai dan cukai regional di seluruh Indonesia.

Baca: Bank Bukopin menyebutkan bahwa tidak ada masalah penarikan uang tunai dari ATM

Akhirnya, pemerintah menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 98 kantor pabean yang dianggap sebagai pengawasan dasar, dan setiap kantor mungkin bertanggung jawab atas lebih dari satu wilayah / kota.

Baca: 181 Surat yang dikirim oleh pilot kontrak Garuda Indonesia di tengah malam kehilangan pekerjaan

Ini berarti bahwa produsen masih dapat menjual rokok murah nasional untuk 85% dari harga resmi Kota-kota di 49 negara bagian / daerah Zaini menjelaskan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 bahwa pemerintah telah menetapkan harga jual rokok setidaknya 85% dari harga bensin. Kemasan rokok.

Pada saat yang sama, di tanah, harga berikut masih ditemukan.

Leave a Comment

download s128 apk_s128 apk_adu ayam saigon