Perselisihan pembiayaan Murabahah mendominasi urusan ekonomi Syariah di pengadilan agama
Reporter Tribunnews melaporkan bahwa Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, pandemi Virus Corona Jakarta-Indonesia (Covid-19) telah berdampak negatif pada semua aspek ekonomi, termasuk Pembiayaan bank syariah. – Ahli hukum Syariah mengatakan pada hari Selasa bahwa menurut Candela, ia tidak mengesampingkan kemungkinan perselisihan ekonomi Islam selama pandemi. Pada Senin (11/5/2020), diskusi tentang “Metode Dasar Hukum Syariah selama Covid-19” diadakan melalui konferensi video (FGD),

Baca: Perusahaan Perjalanan BNPB Endus menyediakan layanan untuk menarik wisatawan untuk kembali. Kampong – “Sebagai bagian dari kasus ini, ini terkait dengan perselisihan ekonomi Islam, selama data pengadilan agama, kebanyakan dari mereka (sengketa dana) adalah Murabahah, lalu Mudharabah, dan kemudian yang ketiga, yang merupakan penegakan hukum Perlawanan, “kata Maldi. kesempatan. “Mengenai beberapa perselisihan, mereka menentang eksekusi.”