Mengevaluasi rancangan RUU untuk memenuhi kebutuhan pasar Era Industri 4.0
Reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kepala Ekonom Raden Pardede percaya bahwa prinsip-prinsip “UU Perburuhan” memenuhi persyaratan pasar tenaga kerja “Era Industri 4.0 -.- Raden”. Jelaskan bahwa hukum perburuhan sangat panjang. Raden Pardede mengatakan dalam diskusi virtual pada hari Rabu (22/4/2020) yang disebut “Optimisme di Tengah-Optimisme”: “Undang-Undang Ciptaker diusulkan untuk menyesuaikan permintaan pasar tenaga kerja ke Industri 4.0 Kali, ini memang perlu. “Dia melanjutkan, karena tenggat waktu terlalu lama, situasi ekonomi global telah banyak berubah, dia benar-benar harus menyesuaikan kerangka kerja dan prinsip-prinsip perundang-undangan ketenagakerjaan saat ini.

Laden mengatakan bahwa meskipun demikian, tidak mungkin bagi Indonesia untuk menerapkan “Di Amerika Serikat, kita tidak akan menjadi ekstrem seperti pasar tenaga kerja gratis, jadi sangat mudah untuk memecat dan merekrut pekerja. Indonesia pasti akan melindungi tenaga kerja, tetapi dia tidak mempertahankan dengan putus asa. RUU “Working Cipta” berusaha menjaga keseimbangan, “katanya. Cepat dan tepat – ia menambahkan bahwa dinamika Ekonomi Industri 4.0 juga memerlukan kecepatan proses birokrasi dan perizinan, tetapi prinsipnya juga berupaya untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta. Tumpang tindih dan dapat menghambat investasi. Ini perlu disederhanakan dengan undang-undang yang komprehensif, “kata Laden.