Dilarang pulang, tahun ini Bandara Soekarno-Hatta tidak akan melayani Idul Fitri

Tangerang TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan telah merilis Menteri Transportasi (Permenhub) No. 25 tahun 2020 tentang kontrol transportasi musim lumpur Mubarak 1441 H di Idul Fitri untuk mencegah penyebaran COVID-19. — Untuk ini, Agus Haryadi, direktur eksekutif PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta belum ditutup dan hanya penerbangan khusus dan layanan kargo disediakan.
Argus Hariadi mengatakan: “Hada tidak memberikan layanan kepada maskapai yang mengangkut penumpang. Kami hanya menyediakan layanan kargo dan penerbangan khusus sesuai dengan ketentuan Permenhub pada tahun 2020.-Membaca: Jika Anda lupa niat membaca dan Cacat, puasa kita? Ini adalah bacaan penjelasan Buya Yahya: ini adalah prosedur, maksud dan bacaan doa Tahahud 2 Rakat- “Pengangkutan dan terminal pengiriman masih beroperasi karena Kami dipandu oleh Permenhub 25/2020, untuk mencegah Covid -19 “, kata Agus Haryadi.
Pengguna layanan atau penumpang yang membeli tiket (tiket yang dijual) harus menghubungi maskapai dari perusahaan terkait untuk penggantian (reimbursement) atau Ubah jadwal penerbangan (ditunda) .———————————————————————————————————————————————————————-————————————————————-——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————— perubahan perubahan jadwal. (Ditunda). Kata Gus Hariadi.
Menteri Perhubungan mengeluarkan 25/2020, melarang semua bentuk angkutan umum untuk pulang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan No. 25 tahun 2020, tentang Eid Mubarak (Eid Mubarak) 1441 H tanah sedang melakukan kontrol transportasi untuk mencegah Covid-19 menyebar
– Adida Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (2020/4) / 23) Said .– Membaca: KPU: Jika Pilkada akan diadakan pada tahun 2021, persiapan harus dimulai tahun ini-Membaca: Jika vaksin Covid-19 ditemukan, Indonesia mengharuskan negara-negara berkembang untuk mencapai harga mereka
“Permenhub akan ditetapkan pada 23 April 2020, setelah kebijakan pemerintah melarang penyebaran Covid-19 tahun ini untuk melarang kepulangan ke rumah tahun ini,” katanya.