Sertifikat pra-kerja Perpres Jokowi yang telah direvisi, peserta yang tidak mengembalikan bonus akan didenda
TRIBUNNEWS.COM-Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden No. 76 (Perpres) tahun 2020.
Peraturan ini merupakan amandemen dari Perpres No. 36 tahun 2020 dan melibatkan pengembangan keterampilan profesional melalui program izin pra kerja.
Salah satu poin utama dari peraturan, yaitu, peserta pra-kartu yang tidak memenuhi persyaratan harus mengembalikan biaya pelatihan atau bonus ke “negara.”
Peserta yang gagal mengembalikan premi dalam waktu 60 hari akan dihukum.
Artinya, manajemen kartu kerja akan mengklaim kompensasi dari para peserta.

Baca: Presiden menandatangani tunjangan baru terkait kartu hadiah pra-kerja
Peserta yang membutuhkan pengembalian kartu hadiah pra-kerja adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada pekerja / pekerja yang terkena dampak pemecatan hubungan kerja (PHK).
2. Pelaku usaha kecil dan mikro yang terkena dampak Covid-19.
3. Bukan warga negara Indonesia (WNI) .
4. Di bawah 18 tahun