Menyetujui amandemen UU Minerba yang ditolak oleh Aliansi Masyarakat Sipil, yang merupakan tanggapan dari fraksi PKS DPR RI

Laporan oleh Tribunnews.com reporter Chaerul Umam-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Majelis Nasional Indonesia mengeluarkan RUU yang mengubah UU Penambangan Mineral dan Batubara No. 4 tahun 2009 (UU Minerba). UU Minerba diputuskan pada Selasa (12/5/2020) dalam rapat paripurna DPR.
Namun, “UU Minerba” masih kontroversial. — Sejauh ini, sering terjadi penolakan dari beberapa kelompok. — Baca: Busyro Muqoddas menyebutkan bahwa pemerintah dan parlemen mencuri momentum Covid-19 melalui undang-undang Minerba – misalnya, koalisi masyarakat sipil melihat undang-undang Minerba sebagai produk hukum yang tidak memberikan manfaat layanan masyarakat dan menggantikan kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini, fraksi PKS DPR RI mengklaim bahwa ada klausul yang kontroversial dalam undang-undang, terutama klausul yang terkait dengan perpanjangan kontrak pertambangan.
Baca: Komite Ketujuh: Jika ada yang menentang UU Minerba, silakan uji pengadilan.
Wakil Dekan I PKS DPR RI Mulyanto menjelaskan bahwa ketika pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) habis untuk orang asing, kontrak kerja dapat diperpanjang.
Menurut Mulyanto, dapat dilelang ke BUMN dan BUMD untuk pemrosesan prioritas.
Dengan cara ini, pengelolaan tambang mineral dan batubara dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
“Undang-undang ini, terutama klausul yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak pertambangan, kontroversial. Kami menolak klausul itu,” kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Senin (6/1/2020). Yang terpenting adalah pelaksanaan dan persyaratan perizinan IUPK. Jika izin dilanggar, izin tersebut dapat dicabut.
Terlepas dari persetujuan RUU tersebut, Mullianto mengklaim bahwa PKS akan terus memperjuangkan UU Minerba untuk menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat di lain waktu. Ia berharap untuk menyetujui UU Minerba.
“Namun, , Pertempuran tidak pernah berakhir. Kami terus berjuang untuk waktu yang berbeda atau momentum baru.