Bamsoet mengingatkan, penyelenggaraan Pilkada secara serentak harus dibarengi dengan penerapan protokol sanitasi yang ketat
TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, menegaskan, dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020, pencegahan penyebaran virus Covid-19 tidak hanya terfokus pada penyelenggaraan pilka. Hingga 270 wilayah (9 provinsi, 224 negara bagian) dan 37 kota). Namun di daerah dan kota lain, meski tidak ikut Pilkada daerah / kota, mereka ikut Pilkada Pilkada Gubernur / Wakil Gubernur 9 provinsi. Oleh karena itu, total 309 kota harus diawasi.
“Menurut penilaian Kelompok Kerja Penanganan Covid-19 dari tanggal 6 hingga 13 September 2020, di antara 309 wilayah tersebut, 45 wilayah / kota berisiko tertular Covid. 19 wilayah berisiko tinggi, 152 Ada dua wilayah berisiko menengah, 72 wilayah berisiko rendah, 26 wilayah yang belum ada kasus baru, dan 14 wilayah tidak terkena Covid-19, ”kata Bamsoet. Narasumber webinar DPP KNPI Pilkada Dilema, dalam pandemi Covid-19, hampir menjadi ketua kantor MPR RI, Jakarta, berbicara pada Rabu (24/9/20).
Ketua KNPI Haris Pertama, KPU Komisioner Desa, Ketua Umum IDI Daeng Faqih (Daeng Faqih) dan direktur eksekutif Progressive Democracy Watch Fauzan Irvan (Fauzan Irvan).
Ketua Partai Progresif Demokrasi RI ke-20 menilai Pilkada serentak yang digelar saat pandemi Covid-19 menempatkan Indonesia pada posisi sulit. Di satu sisi, menurut data hingga 22 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 telah melebihi 250.000, dan angka kematian mendekati 10.000. Sejauh ini, sebanyak 3 komisioner KPU (termasuk ketua KPU) dan 32 pegawai Sekretariat Jenderal KPU dinyatakan positif Covid-19. Dipastikan juga banyak pegawai KPU di tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang dinyatakan positif Covid-19. -Di sisi lain, hak warga negara untuk memilih dan dipilih juga harus dihormati. Penundaan pilkada akan mengakibatkan pergantian kepala daerah yang sudah habis masa berlakunya. Pelaksanaan tugas, karena tidak mungkin untuk menentukan kebijakan strategis, dibatasi dalam pelaksanaan fungsi. Kalau pandemi perlu diambil kebijakan strategis, ”kata Bonsout.
FKPPI, Kepala Kementerian Pertahanan, menjelaskan bahwa perlengkapan Pilkada saat pandemi juga memiliki visibilitas global. Mulai Februari 2020 hingga Agustus 2020, 56 negara dan wilayah telah memutuskan untuk mengadakan pemilihan (nasional dan lokal). Diantaranya, Iran, Taiwan, Togo, dan Slovakia akan mengadakan pemilihan umum pada Februari 2020. Pada Maret 2020, Amerika Serikat (Arizona, Florida, Illinois) , Jerman, Prancis, Australia (Queensland), Polandia, Ukraina, dan Taiwan. Pada Agustus 2020, akan ada Mesir, Uganda, Belarusia, Australia (Tasmania dan Northern Territory), Amerika Serikat (Puerto Rico, Florida, Wyoming) .
“Keputusan untuk melanjutkan pilkada serentak harus dibarengi dengan pelaksanaan kesepakatan kesehatan: Jangan mengerahkan massa pada saat pemilihan calon senior dari Pilkada; calon harus mendidik pendukung untuk membuat pilkada Menjadi medan pertempuran melawan penyebaran virus Covid-19. 19 Bamsoet mengatakan:
Wakil Presiden Federasi Industri dan Perdagangan Indonesia menjelaskan bahwa meskipun Pilkada tidak menjaga jarak dari masker dan mencuci tangan secara rutin, hal tersebut tidak menjadikan Pilkada sebagai sumber penularan virus Covid-19. Pelaksanaan kesepakatan kesehatan telah diperketat, dan tidak dapat dipungkiri pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi masih menyisakan beberapa potensi kendala. Misalnya, tingkat partisipasi pemilih. Karena banyaknya penyebaran Covid-19 dan belum ada vaksin yang tersedia dalam waktu dekat, tampaknya masyarakat masih enggan beraktivitas di tempat umum atau pergi ke TPS. Apalagi, dua ormas terbesar NU dan Muhammadiyah sudah bersuara. Menolak untuk menggelar Pilkada pada waktu yang sama di tahun 2020, ”jelas Bamsoet. Selain itu, dampak pandemi terhadap kehidupan ekonomi masyarakat meningkatkan risiko kebijakan moneter .

WakilKetua SOKSI mengungkapkan, dalam rapat kerja Panitia II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (21/9/20), hasilnya menyepakati hasil pilkada serentak tanpa penundaan berlaku efektif pada 9 Desember 2020. . Namun UU 6/2020 masih bisa diperpanjang. Terkait Pasal 201A ayat 3, jika tidak memungkinkan untuk memberikan suara secara bersamaan karena bencana nasional pandemi Covid-19, maka pemungutan suara pada periode yang sama pada Desember 2020 akan ditunda dan ditunda. Bersamaan dengan tahun 2020, Presiden Joko Widodo juga menunjuk Luhut Pandjaitan untuk memimpin upaya penertiban penyebaran Covid-19. Masih ada waktu sebelum Desember 2020, dan kami berharap virus Covid-19 bisa segera dihapus. Dengan cara ini, meskipun Pilkada 2020 berlangsung pada waktu yang bersamaan, tidak akan menjadi sebuah cluster. Bamsoet menyimpulkan.