Syarief Hasan: Demokrat secara sistematis menolak RUU HIP dan akan mundur dari Prolegnas RI 2020 DPR
JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Syarief Hasan, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Demokratik Indonesia, kembali menegaskan penolakannya terhadap Undang-Undang Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Saat Syarief Hasan hadir dalam rapat tersebut, penolakannya kembali diungkapkannya. Pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Tentara Veteran dilaksanakan pada Kamis (2020/7/07) di Republik Indonesia (LVRI) dan Tentara Veteran Indonesia (PPAD) di Gedung Nusantara V di ruang delegasi. Dibahas dan dikeluarkan Prolegnas dari DPR RI karena melanggar Pancasila (sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945). UU HIP juga mereduksi Pancasila sebagai landasan dan ideologi negara, derajat pemikiran dan sumber nasional. Syarief Hasan di hadapan LVRI dan PPAD mengatakan: “Semua sumber hukum di Indonesia, tetapi juga karena TAP MPR XXV 1966 tidak masuk dalam Pembukaan UU HIP. Dengan Mayjen TNI (purnawirawan) Saiful Sulun dan Mayjen TNI (purnawirawan) Kiki Syahnarki pandangan tidak setuju dengan Jenderal Try Sutrisno dengan dia (purnawirawan) Try Sutrisno menjelaskan serangan besar liberalisme dan kapitalisme terhadap Konstitusi dan NRI Bisa menyerang Pancasila dan mereduksinya dari ideologi nasional menjadi standar hukum normal- “Nanti kalau ada RUU baru yang diajukan, kita tidak boleh mengulangi RUU ini, dan menua dua kali dalam RUU baru. Ini perlu sesuai Sosialisasi Pak Coba ajukan ganti UU HIP dengan UU PIP, tapi menurut saya UU HIP harus dihapus dulu, daripada dikaitkan dengan UU PIP, karena dengan mengubah judul, masyarakat pasti tidak akan terima, karena Syarief Hasan mengatakan, Rasanya hanya akan merubah skin. -Kalau ada usulan RUU baru, harus dikeluarkan ke publik. Dengan begitu, masyarakat tidak akan menolaknya lagi .- “Pemerintah, DPR RI dan seluruh rakyat Indonesia Upaya harus difokuskan untuk mengatasi pandemi Covid-19, yang tanggal berakhirnya semakin sedikit. Memutuskan rantai dan menyelesaikan masalah Covid 19 membutuhkan upaya bersama. Tidak, menimbulkan masalah baru dengan mengajukan wacana baru peralihan RUU HIP ke RUU PIP sejak awal ditolak publik, ”pungkas anggota kongres Partai Demokrat tersebut. (*)