Untuk cegah penyebaran Covid-19, Gus Jazil: Ada aturannya, cukup hati-hati diterapkan atau tidak diterapkan
TRIBUNNEWS.COM-Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah (Garqada) ke KPUD beberapa hari lalu diperkirakan akan sangat aktif. Warga Jakarta yang tergabung dalam KPUD tidak sendiri, mereka didampingi oleh partai pendukung dan pendukungnya. Tidak hanya sepuluh atau dua puluh orang, tetapi ratusan atau bahkan ribuan orang. Melihat hal tersebut, Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Musyawarah Rakyat, menyayangkan sikap mereka yang tidak tahu tidak bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Jazilul Fawaid dari Jakarta mengatakan Rabu (9/9/2020) lalu.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengetahui bahwa masyarakat dalam keramaian memahami tata cara kesehatan, yakni selalu memakai masker, menjaga jarak, dan sering cuci tangan pakai sabun; ia masih berjuang melawan Covid-19 selama kampanye pemerintah Tempur.
“Namun, karena mereka sangat ingin memeluk pilkada, mereka mengabaikan dan mengabaikan perjanjian sanitasi,” jelasnya. Ternyata 37 Cakadas dinyatakan positif Covid-19. Jumlah ini mungkin terus meningkat. “Seperti kita ketahui bersama, penyebaran Covid-19 tidak pandang bulu. Tidak hanya Kakada saja yang terkena, tapi masyarakat sekitar Kakada atau pendukungnya juga tertular,” pria bernama Gus Jazir ini. Orang orang bilang. Untuk menanggulangi pandemi Covid-19, Pria Pulau Bawean Kabupaten Gresik Jawa Timur berharap kejadian seperti proses registrasi Cakada melibatkan banyak orang, namun mengabaikan kesepakatan kesehatan, keadaan ini tidak akan terulang. “Setiap orang harus mengikuti prosedur kesehatan yang ketat. Ia menambahkan bahwa tidak hanya Cakada, tetapi tim sukses dan pendukungnya harus melakukan ini. Jazilul Fawaid sangat yakin bahwa Kaka Cakada adalah panutan atau dikagumi oleh masyarakat daerah, bahkan banyak yang masih menjadi gubernur, bupati, walikota dan wakil rakyat pada kongres rakyat. Ia mengatakan: “Sekarang sebagai panutan daerah, mereka wajib melaksanakan perjanjian kesehatan. Memberikan teladan bagi komunitas. Jazilul Fawaid mengenang, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan untuk menjaga Pilkada tetap berada dalam pandemi Covid-19. Di situ disebutkan regulasi tersebut muncul dalam regulasi nomor 6 Juni 2020 terkait situasi bencana nonalam Covid-19 Peel. Qatar. Dia berkata: “Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 (1) sampai (3). – Menegaskan bahwa Pasal 11 ayat 1 mengatur bahwa setiap penyelenggara pemilu, calon, tim sukses, dan penghubung yang terlibat dalam Pilkada wajib melaksanakan perjanjian sanitasi, paling sedikit berupa masker yang menutupi mulut dan hidung hingga dagu., Atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) merekomendasikan agar para pihak mematuhi perjanjian kesehatan. Kabupaten / kota, Partai Rakyat atau Partai Rakyat harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / kota, Kecamatan Panwaslu atau Kecamatan / Desa Panwaslu dan mengikuti Peraturan perundang-undangan memberikan sanksi. Ndangan .
Menurut Jazilul Fawaid, regulasi tersebut didukung oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu tentang penguatan disiplin dan penegakan prosedur kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 .

“Aturan ini harus digunakan sebagai dasar untuk Pilkada dalam epidemi Covid-19. “Kata mantan mahasiswa PMII itu. Dia mencontohkan di Jakarta dan beberapa kota lain bagi mereka yang melanggar aturan kebersihan (seperti tidak memakai masker) dan kena sanksi sosial (seperti membersihkan jalan). Dia berkata:“ Ada yang dikenai denda. Menurut dia, semua pelanggar termasuk Cakada akan dikenakan denda.Orang berkumpul, melakukan aktivitas dan potensi transportasi. Dia menyimpulkan: “Aturan-aturan ini ada dan kuat, Anda hanya perlu menerapkan atau tidak menerapkannya.”