Undang-undang penciptaan lapangan kerja harus mampu mewujudkan keharmonisan antara pusat dan daerah
TRIBUNNEWS.COM-Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus dibahas tentang pilar demokrasi dan solidaritas yang mengedepankan tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan sosial.
“UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 harus dapat membuka lapangan kerja bagi pemerintah pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat di sela-sela acara 2020 Diskusi online mengenai topik dampak Undang-Undang Nomor 11 tentang Kesempatan Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat menyebutkan bahwa Pemda diselenggarakan oleh forum diskusi Denpasar 12 dengan nasehat ahli dan koordinator kebijakan publik. Serta isu strategis partai NasDem, Rabu (18/11).
Diskusi yang dipimpin oleh Luthfy Mutty, staf khusus Wakil Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia, dan seorang koordinator yang menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, memperkenalkan Susiwijono Moegiarso, Taufik Basari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Departemen Koordinasi Perekonomian Republik Indonesia ) Anggota DPR RI periode (2019-2024), Anggota legislatif Petrus Fatlolon, CEO Manila (Tanimbar), Djohermansyah Djohan Akademisi, Direktur Sekjen Otonomi Daerah 2010-2015, Rino Wicaksono (Pakar Partai NasDem Ahli manajemen komite dan perencanaan kota) sebagai konsultan.
Selain itu, Suyoto, pimpinan partai politik DPP NasDem, juga hadir dalam rapat tersebut. Urusan. Atang Irawan, pakar isu publik dan strategis serta hukum tata negara Universitas Pasundan menjadi pembicara.
Lestari mengapresiasi upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi kesenjangan komunikasi dan inkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selama ini terjadi. -Namun, jelas bahwa Rerie yang akrab disapa Rerie ini perlu gencar menggalakkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi krisis yang terjadi saat ini.
Sebaliknya, kata dia, setelah ada SK Nomor 7. Terkait penciptaan lapangan kerja pada 11 November 2020, banyak faktor masyarakat yang masih berjuang untuk memahami isi dan tujuan undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, menurut anggota parlemen dari Partai NasDem, tantangan di bidang ini masih banyak. Menerapkan Undang-undang Nomor 11 tentang penciptaan lapangan kerja terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, Rerie menandaskan bahwa perlu banyak langkah agar masyarakat memahami isi dan tujuan Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan. , Pemangku kepentingan dan peserta ekonomi, melalui berbagai diskusi dan aksi peningkatan kesadaran. — Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Koordinasi Republik Indonesia mengumumkan Undang-Undang Nomor 1. Pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja pada November 2020 dapat segera melaksanakan 44 proyek pengawasan pemerintah (RPP) dalam beberapa bulan ke depan, 15 di antaranya terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.