Bamsoet mengingatkan media sosial agar tidak menjadi peristiwa fitnah dan kebencian

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mengimbau para pengguna internet untuk menggunakan media internet secara bijak untuk kepentingan bersama. Jangan gunakan internet sebagai tempat untuk menebar kebencian, fitnah atau bahkan benih kebencian, yang pada akhirnya akan merusak rasa persaudaraan.
Dalam survei digital tahun 2020 yang dirilis oleh “We are Sosial”, Indonesia menempati urutan ketiga di dunia setelah India dan China di antara negara-negara dengan populasi Internet yang tumbuh paling cepat. Menurut catatan, akses Internet di Indonesia meningkat 17% dalam satu tahun terakhir, menambah sekitar 25,3 juta pengguna Internet. Dalam satu hari, setiap pengguna Internet di Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 59 menit mengakses Internet, menempati urutan kedelapan di dunia setelah Filipina, Afrika Selatan, Brasil, Kamboja, Thailand, Argentina, dan Meksiko. Waktu yang dihabiskan untuk online di Indonesia di atas rata-rata. Bamsoet menerima wartawan dan komunitas pengguna internet Indonesia (KAWAN NESIA) di kantor Ketua MPR RI di Jakarta pada Rabu (21/10/20) dan mengatakan rata-rata dunia hanya 6 jam 45 menit. . -20 Penjelasan yang diambil dari data tersebut adalah bahwa selama 16 jam waktu sadar yang tersedia bagi mereka, warga negara Indonesia menghabiskan hampir 50% atau 8 jam untuk mengakses Internet. Dari 175 juta orang Indonesia yang mengakses Internet, 160 juta aktif di jejaring sosial. Menurut catatan, mereka menghabiskan waktu hingga 3 jam 46 menit sehari mengakses media sosial melalui ponsel.
“Ini menunjukkan bahwa sebagian besar hidup kita tidak dapat dipisahkan dari Internet.” Bamsoet menjelaskan: “Pandangan yang salah tentang penggunaan Internet akan menyebabkan bencana sosial. “-FKPPI, Kepala Departemen Pertahanan AS, menjelaskan bahwa dengan menggunakan media sosial yang lihai dan lihai, masyarakat akan terhindar dari propaganda tipuan yang berkerumun di berbagai platform media sosial. Seperti yang terjadi saat protes terhadap RUU KUHP tahun 2019 Situasinya sama, begitu pula dengan demonstrasi menentang undang-undang penciptaan lapangan kerja beberapa hari yang lalu. Meski tidak ada ketentuan dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja untuk menghapus cuti melahirkan. Bansout menyimpulkan: “Ini adalah informasi palsu dan scam. Anggap serius, contoh kecil yang mungkin merugikan negara. “