Kejaksaan Agung Sadar WTP, Jazilul Fawaid: Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Selesai
TRIBUNNEWS.COM-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Komite Audit Keuangan (BPK) untuk melakukan penelaahan atas laporan keuangan Kejaksaan Agung. Surat perintah penangkapan sebenarnya dieksekusi oleh BPK. Kejaksaan Rakyat menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya dalam waktu 100 hari untuk memastikan pengelolaan keuangan negara selama penuntutan. Keberadaan undang-undang ini didukung penuh oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang diadakan di Aula Sasana Pradana Kjakon Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2020, ST Burhanuddin mengatakan sangat cocok bagi kita untuk meningkatkan Pemahaman Cina tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk memberikan dukungan penuh. Dalam peninjauan tersebut, Kejaksaan Agung memperoleh penilaian wajar dan bebas kesalahan (WTP) berdasarkan hasil audit BPK atas laporan pengurusan dan sistem pertanggungjawaban yang digunakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2019 ……
– Mematuhi semua regulasi, dan “terus menjaga dan mempresentasikan hasil komitmen untuk mengelola kualitas keuangan. Komitmen tersebut dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya. MPR Jazilul Fawaid. “Terima kasih atas pencapaian Kejaksaan Agung,” kata politisi PKB, Jakarta, 27 Juli 2020. Sebagai anggota Komite Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat, ia memanggil Kejaksaan Agung karena alasan ini, sekali lagi ia menyatakan apresiasinya atas gelar WTP.

Warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengatakan realisasi WTP merupakan langkah yang cukup baik bagi Kejaksaan Agung. Syarat dan anggaran transparan untuk dipertahankan tahun depan. “Kami sangat senang melihat kebijakan Jaksa Agung dalam menggunakan teknologi dengan berbagai aplikasi yang dapat memudahkan pelayanan dan pengawasan,” ujar pria bernama Gus Jazil ini. Tidak hanya itu, Gus Jazil juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan banyak masalah hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah. Kasus Jiwasraya, kasus Djoko Tjandra, dan kasus lainnya, “tegasnya.