Bamsoet mendukung pembentukan pengadilan etika

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mendukung pembentukan pengadilan etika yang menandai berakhirnya proses penegakan etika. Dengan cara ini, setiap keputusan etis yang dibuat oleh setiap orang yang bertanggung jawab untuk menerapkan Kode di berbagai badan nasional dan organisasi profesional tidak lagi menghadapi persidangan oleh pengadilan biasa. -Karena itu, pemohon peradilan yang secara moral dikecam oleh setiap penegak Kode Etik dapat mengajukan banding ke Pengadilan Etik.
“Dasar pembentukan ethics court dapat mengacu pada Ketetapan MPR No. VI / MPR / 2001 yang menyangkut etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, MPR RI dan Komisi Yudisial (KY) serta kehormatan penyelenggara pemilu Dewan direksi (DKPP) akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November 2020. Bansut kedua akan menerima Presiden Kentucky Jaja Ahmad Jayus, Presiden DKPP Muhammad dan anggota DPD dari Istana Kepresidenan MPR RI di Jakarta pada Selasa (11/8/20). RI Jimly Asshiddiqie kemudian mengatakan.
Mantan presiden Republik Demokratik Demokratik mengatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merekomendasikan pembentukan “infrastruktur etis bagi pejabat publik” kepada semua negara anggota, termasuk Indonesia, pada Sidang Umum 1996, termasuk salah satunya Kode Kode Etik dan Penerapan Kode Etik Instansi Indonesia merespon dengan melatih berbagai lembaga penegak etika, seperti KY, DKPP, Komite Kehormatan DPR RI (MKD), Komite Kehormatan (BKD) DPD RI, dan Komite Etik KPK RI / Di dewan .
Dan berbagai organisasi profesi.Ada yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kode etik, seperti Majelis Kehormatan Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI), Majelis Etik Kedokteran, Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, dan Dewan Pemburu Dari Mahkamah Agung atau PTUN ke pengadilan biasa kode etik, naik banding atau mencari keadilan yudisial. Moralitas dan hukum adalah dua hal yang berbeda. Bansout menyatakan: “Dalam hal moralitas, dia benar-benar bersalah.
Dalam Musyawarah Nasional Bioetika Nasional II, tambah Kepala Kementerian Pertahanan dan Menhan Nasional.Setelah pemberdayaan dan reformasi birokrasi, negara juga telah memperkenalkan berbagai pemimpin kode etik.Ketua KASN, Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Ketua Komite Etik Perhimpunan Notaris Indonesia, Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Kehormatan Partai Politik DPR RI, serta kepolisian hukum, kejaksaan dan penegak hukum Mahkamah Agung .- “Berkat konvensi ini, saya berharap moralitas itu Pentingnya keberadaan pengadilan melahirkan berbagai pemikiran dan pemahaman. Hal ini mengurangi beban kerja aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan biasa, karena tidak perlu lagi mengkhawatirkan masalah moral. Dengan begitu, Indonesia dapat mencatatkan sejarah baru di dunia sebagai negara pelopor etika terapan dalam negeri dan kehidupannya secara transparan.