Orang-orang dengan kekayaan bersih meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menyelidiki tuduhan perbudakan kapal China
TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan atas pengakuan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi tidak berhak menolak kedatangan tenaga kerja asing asal China karena persatuan nasional negara tersebut. Jelang bencana 19.
Hidayat pun mengaku khawatir dan meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) melakukan hal yang sama. Investigasi terkait media Korea Selatan melaporkan adanya dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran HAM WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Selain itu, dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan kematian dan jasadnya “dibuang” ke laut.
“Ini membutuhkan penyelidikan penuh. Kementerian Luar Negeri bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya,” kata Hidayat dalam siaran persnya. Ia menyampaikannya ke Jakarta pada Kamis (7/5).

Hidayat, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, meyakini, meski ada hukum dan regulasi internasional tentang pembuangan jenazah selama pengangkutan.Untuk kapal, jika hasil penyidikan menunjukkan benar laporan itu, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah serius untuk menyelesaikan penyelesaian hukum secara hukum. Dugaan perbudakan atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia. -Jika benar, maka secara hukum harus ditanggapi dengan serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bukti keberadaan negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ditambahkan Hidayat.
Selain itu, Hidayat yang biasa disapa HNW mengingatkan pemerintah Indonesia esia yang dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab melindungi seluruh WNI di luar negeri. Menurutnya, media Korea memberitakan tentang perbudakan. Kejadian tersebut jelas telah merusak penampilan seluruh bangsa Indonesia. Pekerja dengan kekayaan bersih sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sangat kontras dengan perlakuan yang diberikan kepada TKI di Republik Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia. Indonesia, bahkan Monkumham memberlakukannya. Peraturan menteri melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia untuk bekerja di proyek-proyek strategis, dan yang datang adalah orang China, “katanya. Ini di kapal berbendera Cina. TKI menjadi sasaran diskriminasi dan perilaku tidak manusiawi, bahkan meninggal dunia, dan jasadnya “dilempar” ke laut-dalam hal ini terdapat tuduhan diskriminasi dan penghinaan terhadap hak-hak pekerja. Menurut beberapa laporan, tidak seperti pekerja Tiongkok, pekerja Indonesia bekerja lebih dari jam kerja normal yaitu 11 jam sehari, membayar upah sangat rendah, dan minum air laut.