Netflix dan teman-teman akan menerapkan peraturan wajib pajak mulai hari ini

TRIBUNNEWS.COM-Peraturan pengumpulan pajak untuk perusahaan digital asing berlaku hari ini.

Perusahaan digital ini termasuk Netflix, Spotify, Amazon, dll.

Peraturan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48. /PMK.03/2020, berlaku hingga 1 Juli 2020.

Meskipun peraturan ini mulai berlaku hari ini, pajak baru akan diberlakukan pada bulan Agustus. Dewan DJP, Menteri Layanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa setelah peraturan tersebut berlaku, Direktur Administrasi Negara Perpajakan akan menunjuk penyelenggara perdagangan elektronik (PMSE). -Yoga mengatakan bahwa sudah ada enam perusahaan yang bersiap menjadi pengumpul dan penabung PPN. Namun, perusahaan yang dikutip tidak dijelaskan secara lebih rinci.

Baca: Tayangan terbaru yang direkomendasikan dari Netflix Indonesia Juli 2020, drama Korea di film-film Indonesia

Untuk perusahaan yang belum disebutkan namanya tetapi memilih untuk menyebutkan namanya, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan kepada manajer umum perpajakan.

“Sejauh ini, produk digital dari luar negeri harus membayar 10% PPN, tetapi konsumen Indonesia harus membayar PPN sendiri. Kami telah mengubah mekanisme ini, yaitu, peserta perdagangan dari luar negeri, sekarang kami Tunjuk mereka sebagai kolektor dan deposan. PPN, “kata Yoga.

Sistem yang disederhanakan

Direktur Jenderal Administrasi Negara Perpajakan juga telah mempromosikan sistem perpajakan PPMSE, terutama dalam dokumentasi untuk membuktikan pengumpulan PPN. Yoga mengatakan bahwa bisnis digital tidak memerlukan perubahan faktur.

Leave a Comment

download s128 apk_s128 apk_adu ayam saigon